Kami Siap Bantu Sertifikasi Halal Jadi Lebih Mudah!
No.1 di Indonesia Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki teknologi pintar dalam membantu urusan sertifikasi halal jadi lebih mudah.
Klien Kami
Profil LPH Halal Nusantara
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki peran penting dalam mendukung proses sertifikasi halal.
Salah satu entitas yang berperan sebagai LPH adalah LPH Halal Nusantara, yang telah memperoleh izin resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Izin ini memungkinkan LPH Halal Nusantara untuk menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, LPH Halal Nusantara berperan aktif dalam memastikan kesesuaian produk dengan standar kehalalan yang berlaku.
Layanan Sertifikasi Halal
Makanan & Minuman
Obat-obatan
Kosmetik
Jasa Penyembelihan
Mengapa Pilih Kami?
- Layanan Profesional: Layanan dengan standar profesionalisme tinggi untuk memenuhi kebutuhan Anda.
- Free Konsultasi: Kami menyediakan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami layanan dan solusi yang kami tawarkan.
- Proses Cepat dan Transparan: Mengutamakan efisiensi, transparansi kecepatan dalam setiap langkah proses.
- Dukungan Teknologi Pintar: Mengintegrasikan teknologi canggih untuk memberikan dukungan terbaik kepada setiap klien.
Yuk, Segera Sertifikasi
Produk Anda
Teknologi pintar LPH Halal Nusantara siap membantu proses sertifikasi halal jadi lebih mudah.
Apa Kata Mereka Tentang
LPH Halal Nusantara
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
Input data diri dan data usaha di formulir yang kami sediakan di dashboard akun yang sudah Anda buat sebelumnya.
Data yang sudah Anda input akan diajukan ke BPJPH untuk proses verifikasi lebih lanjut.
LPH Halal Nusantara melakukan audit dokumen yang sudah Anda kirim.
LPH Halal Nusantara memberikan catan jika ada yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
Setelah semua data terverifikasi, selanjutnya LPH Halal Nusantara akan memberi jadwal untuk melakukan audit lapangan.
Kami akan mengirimkan catatan dari hasil audit ke Anda jika ada yang harus dilengkapi.
Silakan kirimkan kembali perbaruan yang Anda lakukan melalui dashboard akun website LPH Halal Nusantara.
LPH Halal Nusantara mengirimkan hasil audit ke BPJPH.
Tahap terakhir yang akan di tentukan oleh BPJH apakah layanan atau produk Anda layal di sertifikasi halal atau tidak.
Pertanyaan yang Sering di Tanyakan
LPH adalah kependekan dari Lembaga Pemeriksa Halal, yang memiliki wewenang untuk melaksanaan Pemeriksaan dan Audit atas Kehalalan Produk yang diajukan oleh Pemilik Usaha melalui BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Halal /Fatwa Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.
Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), dll.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Halal dan mengimplementasikan, mengevaluasi (audit internal), dan melakukan tindakan perbaikan jika terdapat kelemahan terkait Sistem Jaminan Halal.
Setelah proses tersebut dilakukan, perusahaan dapat mendaftar untuk sertifikasi halal.
Penjelasan lengkap tentang prosedur sertifikasi halal dapat di lihat melaui link berikut: {inset_link}
Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (23) hari kerja.
Sertifikat Halal berlaku selama empat (4) tahun, dan dapat diperpanjang.
Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
- Salinan Sertifikat Halal dan,
- Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi.
Temukan Berita Terbaru di Sini
KNEKS: Indonesia-Malaysia Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Halal
Jakarta (06/03/2023)- Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyatakan, Indonesia dan…
Inilah Upaya Pemerintah Terbitkan 10 Juta NIB & Sertifikat Halal 2023
Jakarta- (11/04/23)- Pemerintah terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)…
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Tandatangani MoU dengan IHLC, Blibli dan PNM
Jakarta – (17/04/2023) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian…
Lihat lebih banyak berita terbaru…